Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pasuruan Sebanyak 1.210.602 Pemilih

Narasibangsa.com | PASURUAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.210.602 pemilih. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap yang bertempat di lantai dua gedung KPU, Rabu (21/06/2023).

“Sebanyak 1.210.602 orang pemilih yang terdiri dari 597.226 pemilih laki-laki dan 613.376 pemilih perempuan yang tersebar di 365 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pasuruan” ucapnya.

Dari pantauan di lapangan, tampak hadir Panwascam dan PPK se-Kabupaten Pasuruan, Bawaslu, Perwakilan dari Partai Politik, Dan Stakeholder terkait.

Zainul Faizin selaku Ketua KPU Kabupaten Pasuruan mengatakan, DPT Pemilu 2024 secara tahapan sudah fix, kecuali jika nanti ada kebijakan dari Pusat, terkait untuk data perbaikan pemilih.

“Secara tahapan ini sudah fix. Secara regulasi per hari ini tidak ada regulasi. Ini sudah daftar pemilih tetap, kecuali nanti ada kebijakan dari pusat. Kami akan menindaklanjuti apakah data pemilih ini ada perbaikan atau tetap. Selanjutnya, DPTB itu mulai 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024. DPTB itu adalah Daftar Pemilih Tambahan atau sama dengan pemilih pindah. Jadi siapa pun pemilih itu bisa mengurusi pindah pilih sejak 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024,” paparnya.

Pihaknya juga menambahkan, bagi pemilih yang belum masuk dalam DPT dan tidak ada di DPTB. Maka dia akan menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang bisa menggunakan hak suaranya KTPL dengan cara memilih di tempat sesuai alamat KTPL tersebut.

“Jadi tidak perlu khawatir, bagi yang tidak masuk dalam DPT, masih bisa menggunakan hak pilihnya.” tambahnya.

Berdasarkan data KPU Kabupaten Pasuruan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 sebanyak 4.505 TPS yang tersebar pada 365 desa dan kelurahan dengan 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan.(zal/red)

banner 336x280