Narasibangsa.com | Pasuruan -Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) melaksanakan kegiatan diseminasi pengawasan operasional dan sustainibilitas haji untuk memberikan literasi bagi masyarakat tentang apa dan bagaimana pegelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH. Acara ini digelar di Hotel ascent primiere Pasuruan pada hari Sabtu (11/11/2023).
Hadir sebagai narasumber dalam acara ini Hj. Anisah Syakur, M.ag Komisi VIII DPR RI G PKB, Dr. H. M. Dawud Arif Khan, S.E, M.si.Ak, CPA dan H. Saad Muafi, S.H.
Hj. Anisah Syakur, M.ag menjelaskan DPR sebagai pengawas pengelolaan keuangan haji memiliki peran dalam memastikan agar penyelenggaran haji berjalan dengan baik. DPR juga memiliki kewenangan dalam menentukan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), menyetujui biaya pengeluaran haji, biaya operasional BPKH, besaran presentase nilai manfaat, serta sebagai pengawas eksternal BPKH.
“Dana haji yang dikelola oleh BPKH aman, tidak ada yang dipakai pada proyek infrastruktur. Ditempatkan di bank syariah dan diinvestasikan harus sesuai prinsip syariah”, Jelasnya.
Hj. Anisah Syakur menambahkan, Dewan Pengawas BPKH memiliki beberapa tanggung jawab. Di antaranya, pengawasan konstruktif yang ikut membangun BPKH dengan baik sehingga dana haji dapat dikelola secara maslahat dan manfaat.
Pengawasan BPKH juga bersifat supportif agar Badan Pelaksana BPKH dapat bekerja secara optimal dan juga produktif dalam meningkatkan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji agar memberi manfaat bagi umat islam.
“DPR dan dewan pengawas sebagai dua instrumen yang bersinergi dalam mengawasi pelaksanaan keuangan haji berkoordinasi dan koperasi dalam kerja sama satu sama lain agar berhasil dalam mengelola dana haji untuk kepentingan masyarakat”, Imbuhnya.
Terkait sustainabilitas keuangan haji, Dr. H. M. Dawud Arif Dewan pengawas BPKH mengatakan, Qua pelaksana Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, BPKH hanya berperan sebagai pengelola investasi dan kasir pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk perhajian.
Oleh karena itu isu tentang sustainabilitas keuangan haji akibat diterapkannya sistem subsidi selama ini yang menjadi perhatian serius BPKH terus dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada pihak yang lebih berwenang.
BPKH juga terus mendorong dilakukannya amandemen perundangan supaya sistem subsidi bisa dihapus dan peran BPKH bisa lebih optimal. BPKH tidak memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH.
“Di samping itu BPKH juga tidak memiliki wewenang untuk menetapkan BPIH dan besarnya setoran yang harus dilakukan oleh calon jamaah haji. Untuk itu memang perlu dilakukan kajian kembali atas peraturan perundangan yang ada dan bagaimana amandemennya sehingga BPKH bisa berperan lebih optimal dan tujuan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan oleh Undang-undang tersebut di atas dapat tercapai dengan baik,” tandas Dr. H. M. Dawud Arif.