Perusahaan Pengelola Kayu Di Beji Diduga Tak Berikan Hak Pada Karyawanya

Daerah152 Dilihat

Narasibangsa.com | Pasuruan -Perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum regional (UMR) ternyata masih ditemukan di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Salah satunya di perusahaan pengolahan kayu PT. Sakari Sumber Abadi (SSI) melalui salah satu rekanan alih daya atau outsourcing mereka yaitu PT. SIS.

Perlu diketahui, upah minimun bagi buruh atau karyawan di kabupaten Pasuruan sebesar Rp 4.635.133 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 oleh Gubernur Jawa Timur pada saat itu.

Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga tidak mengikutsertakan buruh atau Karyawanya dalam program BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan sebagaimana Hak tersebut harus diberikan kepada buruh atau Karyawan.

Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan pada awak media bahwa ia sudah mengadukan perusahaan Rekanan alih daya atau Outsourcing PT. SIS tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan.

“Iya, upah yang diberikan kepada kita terima jauh dibawah normatif, dan beberapa hak kita lainya yang tidak terpenuhi. Permasalahan ini Kita sudah mengadukan alih daya/outsourcing tersebut ke Disnaker,” katanya.

Ia juga berharap bahwa aduanya segera ditindaklanjuti dan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, sehingga buruh atau pekerja mendapatkan Haknya.

“Kita berharap apa yang kita adukan ini semoga mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui Disnaker Kabupaten maupun Provinsi,”terangnya.

Sementara itu, pimpinan alih daya atau outsourcing perusahaan PT. SIS yang berinisial BP saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp terkait adanya informasi tersebut tidak menjawab meski pesan nampak sudah diterimah.

banner 336x280