Narasibangsa. com | Pasuruan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menutup secara resmi pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 Wib.
Penutupan pendaftaran tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin beserta jajaran komisioner.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin menyampaikan bahwa selama 2(Tiga) hari pendaftaran mulai tanggal 27 – 29 Agustus 2024 dan hingga sampai dengan pukul 23.59 Wib hanya ada 2 paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan yang melakukan pendaftaran.
“Saya pagi ini ditemani seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan secara resmi menutup tahapan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada TNI-Polri atas pengamanan dan pelayanan selama proses tahapan pilkada 2024.
“Tak lupa saya bersama seluruh jajaran KPU Kabupaten Pasuruan mengucapkan banyak terima kasih kepada Anggota pengamanan dari unsur TNI-Polri yang hingga saat ini terus memberikan pelayanan yang terbaik”, ujarnya(hms/zal)